17 Bandara Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

17 Bandara Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

classroomcrush.com – Bandara merupakan salah satu infrastruktur penting dalam pelayanan transportasi udara. Di Indonesia, terdapat berbagai bandara yang memiliki status internasional. Namun, seiring dengan perkembangan waktu dan berbagai faktor lainnya, beberapa bandara Indonesia mengalami perubahan status internasionalnya.

Pada tanggal 2 April 2024, Kementerian Perhubungan Indonesia resmi mencabut status internasional 17 bandara di berbagai wilayah di Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional. Pencabutan status ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Tingkat utilisasi Bandara Indonesia: Rendahnya tingkat penerbangan internasional di beberapa Bandara Indonesia.
  • Efisiensi operasional: Upaya untuk meningkatkan efisiensi operasional pengelolaan bandara.
  • Pemulihan sektor penerbangan: Mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional yang terdampak pandemi COVID-19.

Daftar 17 Bandara Indonesia yang dicabut status internasionalnya

  1. SBG – Bandar Udara Maimun Saleh, Sabang
  2. DTB – Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
  3. TNJ – Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
  4. PLM – Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
  5. TJQ – Bandar Udara H.A.S. Hanan, Solo
  6. BIK – Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh
  7. TRK – Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru
  8. TKG – Bandar Udara Internasional Minangkabau, Padang
  9. BJS – Bandar Udara Internasional Sultan Thaha, Jambi
  10. BTH – Bandar Udara Internasional Hang Nadim, Batam
  11. LBK – Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar
  12. XQG – Bandar Udara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta
  13. SOC – Bandar Udara Internasional Jenderal Besar Soedirman, Purwokerto
  14. BWM – Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak
  15. KRI – Bandar Udara Internasional Incheon, Balikpapan
  16. SAM – Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado
  17. PLW – Bandar Udara Internasional Adisucipto, Yogyakarta

Dampak Pencabutan Status Internasional

Pencabutan status internasional ini tidak berarti Bandara Indonesia tersebut ditutup. Bandara-bandara tersebut tetap beroperasi dan melayani penerbangan domestik. banyak sekali dampak yang terjadi karena pencabutan status internasional sebuah bandara menjadi status nasional.

Namun, beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat pencabutan status ini antara lain:

  • Penurunan jumlah wisatawan: Penurunan wisatawan mancanegara yang berkunjung ke daerah-daerah tersebut.
  • Penurunan aktivitas ekonomi: Penurunan kegiatan ekonomi di sekitar Bandara Indonesia, seperti hotel, restoran, dan toko-toko.
  • Kesulitan bagi pebisnis: Kesulitan bagi pebisnis lokal untuk melakukan ekspor dan impor barang.

Informasi Terbaru

Meskipun status internasionalnya dicabut, beberapa Bandara Indonesia dalam daftar tersebut masih dapat melayani penerbangan internasional secara temporer untuk keperluan tertentu, seperti:

  • Penerbangan charter: Penerbangan yang disewa khusus untuk mengangkut penumpang atau kargo tertentu.
  • Penerbangan evakuasi medis: Penerbangan untuk mengangkut pasien yang membutuhkan perawatan medis darurat ke luar negeri.
  • Penerbangan VVIP: Penerbangan yang mengangkut pejabat tinggi negara atau tamu penting lainnya.

Penting untuk dicatat bahwa informasi ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Sebaiknya Anda selalu memeriksa dengan maskapai penerbangan atau otoritas bandara terkait untuk mendapatkan informasi terbaru tentang status penerbangan dan persyaratan yang berlaku. Bagi kalian yang ingin berpergian, kemungkinan butuh untuk transit terlebih dahulu ke bandara dengan status internasional.

Meskipun kehilangan status internasional, bandara-bandara ini tetap berfungsi sebagai penghubung vital dalam transportasi udara di Indonesia. Penurunan status internasional dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kurangnya penerbangan internasional, rendahnya jumlah penumpang internasional, atau kebijakan pemerintah terkait pengembangan infrastruktur Bandara Indonesia lainnya.

Kesimpulan

Pencabutan status internasional 17 bandara Indonesia merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional. Keputusan untuk mencabut status internasional suatu Bandara Indonesia juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan dan optimasi infrastruktur transportasi udara di Indonesia.

Meskipun demikian, bandara-bandara ini masih terus beroperasi untuk melayani kebutuhan penerbangan domestik dan memainkan peran penting dalam konektivitas antarwilayah di Indonesia. Meskipun pencabutan ini dapat berdampak pada sektor pariwisata dan ekonomi di daerah-daerah terkait, pemerintah juga telah menyiapkan beberapa solusi untuk meminimalkan dampak tersebut.

Bagi para traveler, penting untuk selalu mengikuti informasi terbaru terkait status penerbangan dan persyaratan yang berlaku di bandara tujuan Anda. Agar kalian tidak ketinggalan dari informasi menarik lainnya, bookmark dan ingat situs kami untuk dapat berita menarik dan aktual setiap harinya dari dalam dan luar negeri.